Frequently Asked Questions

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat kepada petugas/admin.

1. Siapa pemilik dan pengelola aplikasi?

Aplikasi ini dikembangkan oleh Unit Layanan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang beralamat di Jl. Abdulrahman Saleh No. 5-9, Kota Semarang.

Aplikasi dikelola oleh admin (petugas PTSP), pegawai Tata Usaha, dan Pimpinan.

2. Bagamana cara meminta bantuan atau menghubungi admin?

Admin (petugas PTSP) dapat dihubungi melalui email, telepon, pesan whatsapp, atau mengirim pesan melalui formulir kontak kami yang telah disediakan.

3. Berapa lama proses pembuatan surat izin besuk bisa selesai?

Proses pembuatan surat izin besuk diawali dengan masyarakat membuat permohonan izin besuk. Proses validasi data sampai surat izin siap membutuhkan waktu 1 (satu) hari, baik menggunakan sistem konvensional (formulir kertas) maupun sistem permohonan online.

4. Bagaimana prosedur dan persyaratan pembuatan surat izin besuk konvensional (berbasis kertas) ?

-

5. Bagaimana prosedur dan persyaratan pembuatan surat izin besuk secara online?

-