Prosedur Izin Besuk Tahanan
Prosedur Izin Besuk Tahanan

Sesuai Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP) Pasal 20 ayat 1, Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain, diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
Pada tahap Penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, sehingga setiap kunjungan terhadap tahanan dalam proses penuntutan, wajib mendapatkan izin dari Kejaksaan.
Proses permohonan izin kunjungan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi ini, dengan ketentutan sebagai berikut:
- Permohonan izin dilakukan minimal 3 hari sebelum hari kunjungan.
- Kunjungan hanya dapat dilakukan selama hari kerja Senin-Jumat
- Setiap permohonan yang masuk akan mendapatkan Nomor Register. Catat Nomor register tersebut, dan gunakan untuk mengecek apakah permohonan tersebut telah disetujui.
- Dengan memasukkan Nomor Register, gunakan fitur Lacak Permohonan izin di bagian atas halaman ini, untuk mendapatkan informasi tentang status permohonan izin kunjungan
- Jika permohonan disetujui, download Surat izin Kunjungan (T-10) dan tunjukkan kepada pegawai Lapas pada saat melakukan kunjungan.